Lucas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro oleh KPK. Alhasil, pada persidangan, tim kuasa hukum Lucas mempertanyakan perihal proses penetapan tersangka KPK terhadap kliennya.
"Surat penangkapan KPK terhadap Eddy Sindoro baru terbit pada tanggal 4 September 2018, sementara pada tanggal 29 Agustus 2018, Eddy tidak berstatus dicegah, sehingga bebas masuk dan keluar negeri," kata kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Menurut Prof Said Karim, pasal merintangi proses penyidikam KPK sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor haruslah menimbulkan akibat secara nyata. Dimana, akibat perbuatan itu, aparat penegak hukum mengalami hambatan, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.
"Di mana, aparat penegak hukum, mengalami hambatan untuk proses penyidikan itu. Sehingga bila lihat rumusan Pasal 21 yang mensyaratkan harus ada akibat. Akibatnya itu aparat (hukum) benar-benar secara nyata mengalami hambatan, merasa dirintangi, untuk proses penyidikan perkara pidana," kata Said Karim.
Sementara mengenai standar maksimal bagi penyidik, Said mengatakan dalam kaitan Pasal 21, bahwa penyidik telah memakai seluruh kewenangan-kewenangan yang ada padanya. Contoh, melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi atau tersangka, lakukan pencegahan, jemput paksa, menerbitkan surat DPO, dan Red Notice.