"Jika syarat di atas belum dijalankan, maka (penyidik) belum dapat dikatakan maksimal. Kalau menurut saya, dia (penyidik) memiliki kewenangan, tapi dia tak menggunakannya kewenangannya, maka itu masuk lalai, dan tidak melaksanakan kewenangannya secara optimal," kata Said.
(Baca Juga: Saksi Bantah Rekaman Suara JPU soal Hubungan Lucas dan Eddy Sindoro)
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
(Fiddy Anggriawan )