Dalam putusan sela nanti apakah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum Ahmad Dhani yakni meminta sidang dihentikan, atau menerima eksepsi dari JPU untuk melanjutkan sidang perkara pencemaran nama baik tersebut.
Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Setelah sebelumnya suami Mulan Jameela ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.
(Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Minta Hakim Berikan Putusan Sela)
(Fiddy Anggriawan )