
Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan
Sebelum dijatuhkan vonis oleh PN Depok, JPU Kejaksan Negeri Depok AB Ramadhan dan Kozar Kertyasa menuntut kedua terdakwa Parwoko dan Wahyudin Agus Salim dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Pembacaan tuntutan kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwoko dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap AB Ramadhan.