"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudin Agus Salim dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Kozar Kertyasa.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 12 Oktober 2018 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa menghubungi terdakwa Wahyudin Agus Salim dengan maksud minta tolong untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa Wahyudin Agus Salim berkata akan menghubungi temannya terlebih dahulu untuk memesan sabu dan nanti terdakwa akan dihubungi oleh temannya Wahyudin Agus Salim.
Tak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh temannya Wahyudin Agus Salim yang bertanya ‘apakah jadi memesan sabu’ lalu terdakwa Parwoko berkata ‘iya’. Kemudian terdakwa dan penjual janjian untuk bertemu di rumah terdakwa Wahyudin Agus Salim yang terletak di Kampung Pengasinan RT 004/001 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.400.000 kepada temannya Wahyudin Agus Salim dan menerima satu klip bening berisi sabu, terdakwa lantas membagi menjadi dua bungkus plastik bening berisi sabu. Satu bungkus plastik bening berisi sabu kepada Boy di saung samping rumah terdakwa Wahyudin Agus Salim. Sedangkan satu bungkus plastik bening berisi sabu dikonsumsi secara bersama-sama terdakwa Wahyudin Agus Salim.
Setelah selesai mengkonsumsi sabu di rumah terdakwa Wahyudin Agus Salim tiba-tiba datang anggota Polresta Depok dan langsung menggeledah ditemukan satu buah alat hisap (bong) berikut sedotan dan satu bungkus klip bening bekas sabu di lantai dapur.
(Angkasa Yudhistira)