"(Kalau tidak dikaji) Dapat menimbulkan persoalan di belakang hari," tambahnya.
Selain itu, Pemprov juga harus membeberkan bagaimana mekanisme laporan dan pengawasan penggunaan APBD yang dikelola masyarakat untuk membangun kampung.
"Kompetensinya menyerap APBD seperti apa? Bagaimana dengan mekanisme pelapora penggunaan dana dan lain-lain," tutupnya.
Sebagaimana diketahui. Pemprov DKI berencana akan mengeluarkan kebijakan swakelola dana dari APBD untuk menata kampung.
Namun, hingga saat ini Pemprov DKI belum membeberkan berapa besaran dana yang akan digelontorkan untuk pembangunan kampung. Dalam pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk pembangunan di wilayahnya, rencananya akan direalisasikan mulai tahun ini.
(Angkasa Yudhistira)