Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Banten

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 15 Februari 2019 |23:21 WIB
Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Banten
Ilustrasi penyuapan (Foto: Okezone)
A
A
A

Informasi yang diperoleh, Brigadir AY diamankan pada Kamis (14/2/2019) pada pukul 22.40 WIB seusai diduga menerima uang sebesar Rp40 juta dari pihak keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan inisal MA.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa dilakukan pemecatan melalui sidang kode etik," kata Edy.

Sebelumnya, Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Saefullah saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa anggota yang diamankan oleh Propam Polda Banten kemarin malam adalah anggotanya, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolda Banten.

"Kejadian malam, saya belum tahu dan ditangani Paminal Polda, Yang jelas iya benar anggota saya (bertugas) di Reskrim," kata Kapolsek. Jumat (15/2/2019).

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement