Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Divonis 6 Bulan Penjara, Turis Penampar Petugas Imigrasi Ajukan Banding

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Sabtu, 16 Februari 2019 |13:05 WIB
Tak Terima Divonis 6 Bulan Penjara, Turis Penampar Petugas Imigrasi Ajukan Banding
Taqqadas (Balipos)
A
A
A

Taqaddas sendiri menyatakan banding dalam waktu sepekan setelah usai putusan. Karena terdakwa banding, jaksa juga menyatakan banding atas putusan enam bulan itu.

 Baca juga: Polisi Tahan Turis Inggris yang Menampar Petugas Imigrasi Bali

Sebelumnya, terdakwa tiga kali ditunda persidangannya dan bahkan ia sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap di pusat perbelanjaan di Kuta.

Taqaddas sempat diborgol karena melakukan perlawanan. Bahkan di Pengadilan Negeri Denpasar dan saat berada di dalam mobil kejaksaan, dia terus berteriak mengatakan aparat penegak hukum di Indonesia korup dan bahkan mendoakan Indonesia kena bencana.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement