Taqaddas sendiri menyatakan banding dalam waktu sepekan setelah usai putusan. Karena terdakwa banding, jaksa juga menyatakan banding atas putusan enam bulan itu.
Baca juga: Polisi Tahan Turis Inggris yang Menampar Petugas Imigrasi Bali
Sebelumnya, terdakwa tiga kali ditunda persidangannya dan bahkan ia sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap di pusat perbelanjaan di Kuta.
Taqaddas sempat diborgol karena melakukan perlawanan. Bahkan di Pengadilan Negeri Denpasar dan saat berada di dalam mobil kejaksaan, dia terus berteriak mengatakan aparat penegak hukum di Indonesia korup dan bahkan mendoakan Indonesia kena bencana.
(Fakhri Rezy)