Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Divonis 6 Bulan Penjara, Turis Penampar Petugas Imigrasi Ajukan Banding

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Sabtu, 16 Februari 2019 |13:05 WIB
Tak Terima Divonis 6 Bulan Penjara, Turis Penampar Petugas Imigrasi Ajukan Banding
Taqqadas (Balipos)
A
A
A

DENPASAR – Wisatawan asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Ngurah Rai, Auj-E Taqqadas, yang divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara akhirnya menyatakan banding.

Banding itu dibenarkan langsung oleh JPU I Nyoman Triarta Kurniawan. "Iya benar," ujarnya.

 Baca juga: Warga Inggris Penampar Petugas Imigrasi di Bali Dituntut Setahun Penjara

Sebelumnya, wanita yang bekerja sebagai peneliti di bidang biologi itu marah karena tidak terima dihukum enam bulan. Persisnya dia mesti dibebaskan, karena petugas imigrasilah yang bersalah hingga dia harus melakukan penamparan.

 https://img-o.okeinfo.net/content/2019/01/08/244/2001355/warga-inggris-penampar-petugas-imigrasi-di-bali-dituntut-setahun-penjara-bbZ6KOoMJ5.jpg

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement