DENPASAR – Wisatawan asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Ngurah Rai, Auj-E Taqqadas, yang divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara akhirnya menyatakan banding.
Banding itu dibenarkan langsung oleh JPU I Nyoman Triarta Kurniawan. "Iya benar," ujarnya.
Baca juga: Warga Inggris Penampar Petugas Imigrasi di Bali Dituntut Setahun Penjara
Sebelumnya, wanita yang bekerja sebagai peneliti di bidang biologi itu marah karena tidak terima dihukum enam bulan. Persisnya dia mesti dibebaskan, karena petugas imigrasilah yang bersalah hingga dia harus melakukan penamparan.
