DENPASAR – Warga negara (WN) Inggris, Auj-E Taqaddas yang didakwa atas menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Senin (7/1/2019) akhirnya dituntut pidana penjara selama satu tahun.
JPU Nyoman Triarta Kurniawan dari Kejari Badung menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 212 KUHP yakni melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penerjemahnya mengaku akan melawan tuntutan jaksa.
Sebelum jaksa membacakan tuntutan, sidang yang dipimpin majelis hakim Esthar Oktavi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terdakwa. Bahkan wanita asal Inggris ini menyatakan penamparan yang dilakukan itu sudah pantas didapat petugas Imigrasi di bandara.
Sebagaimana yang terungkap di persidangan, Auj-E Taqaddas yang diperiksa sebagai terdakwa mengatakan video penamparan petugas Imigrasi yang beredar di publik sudah di-setting.
“Itu bukan video asli,” kata Auj-E Taqaddas dengan bahasa Inggris, di hadapan majelis hakim.