Terdakwa mengatakan, petugas Imigrasi tidak profesional. Majelis hakim kemudian menanyakan mengapa melakukan penamparan? “Karena saya bertanya berulang-ulang (soal paspor ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan Indonesia-red), namun tidak dijawab petugas Imigrasi. Sebaliknya malah ditertawai, mereka malah mengambil video,” jawab Auj-E Taqaddas.

Dia menambahkan, karena petugas Imigrasi tidak profesional, maka dilakukan hal itu (penamparan). “Mereka pantas mendapatkan itu. Setelah menampar, saya berkali-kali meminta paspor saya, tapi tidak diberikan,” sambung terdakwa.
Melalui penerjemahnya, wanita asal Inggris itu juga menanyakan pada majelis hakim, apakah di negara ini wajar dilakukan penyiksaan oleh petugas Imigrasi.
“Saya juga disiksa di Imigrasi Jimbaran. Saya bertanya pada majelis hakim apakah ini wajar dilakukan di Indonesia?” tanya terdakwa.