(Baca Juga : Polisi Tahan Turis Inggris yang Menampar Petugas Imigrasi Bali)
Majelis hakim tidak mau mengomentari dan jika terdakwa memang merasa disiksa, ada hukum yang berlaku di Indonesia. “Silakan laporkan ke polisi,” saran hakim.
Terdakwa malah mengatakan pihaknya sudah membawa uang Rp 42 juta ke Imigrasi, namun mengapa lagi-lagi pihaknya tidak diizinkan meninggalkan Indonesia. Terdakwa juga meminta majelis hakim supaya tidak percaya dengan saksi dari Imigrasi.
(Erha Aprili Ramadhoni)