 
                Setelah dilakukan penyamaran, petugas berhasil menangkap seorang kurir ganja yaitu, YA (22), warga Karawang. Pada saat diinterogasi, tersangka YA mengaku barang tersebut didapat dari AS. ”Dari tangan tersangka AS, petugas mendapati barang bukti ratusan paket ganja. Hal yang mengejutkan, ternyata dia memiliki ladang ganja di Purwakarta,” terangnya.
Atas pengakuan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Yogya berkoordinasi dengan Polres Purwakarta dan TNI meninjau lokasi ladang ganja ini. Ternyata tanaman ganja itu ditanam di ladang seluas 1,5 ha di pesisir Waduk Jatiluhur Purwakarta. Supaya samar, tersangka juga menanam pohon pepaya di ladang tersebut.
Baca juga: Tim Gabungan TNI Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Sumsel
”Dibantu Polres Purwakarta, TNI dan warga, kami berhasil mengamankan barang bukti 1.300 batang yang ditanam dalam plastik polibag. Hari ini (kemarin), barang bukti kami angkut dengan 2 truk untuk dibawa ke Yogya,” paparnya.
AS mengaku sudah 4 tahun menanam ganja di Karawang dan mulai Desember 2018 menanam di Purwakarta.
(Fakhri Rezy)