Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.
"Itu benar, tapi semua itu hanya HGU dan milik negara. Jadi, setiap saat negara bisa ambilkan kembali. Untuk negara saya rela, tapi dari pada jatuh ke pihak asing, lebih baik saya yang mengelola. Saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo di arena debat, Jakarta, Minggu 17 Februari 2019.
(Baca Juga: BPN: Banyak Kombatan GAM yang Manfaatkan Tanah Milik Prabowo di Aceh)
(Fiddy Anggriawan )