"Dalam proses analisis tersebut, ahli digital akustik yang diajukan KPK telah terlebih dahulu menguji suara sample yang diambil dari suara terdakwa saat diperiksa dengan suara pada bukti komunikasi penyadapan. Proses pengujian dilakukan ahli di laboratorium di ITS," terangnya.
Hasilnya, kata Febri, analisis ahli digital akuistik yang diajukan KPK berbeda dengan ahli digital forensik yang diajukan terdakwa Lucas. Dimana, sambungnya, ahli digital yang diajukan Lucas dianggap hanya menyoroti prosedur perpindahan rekaman dari satu benda ke benda lain.
"Hal tersebut tentu juga sudah kami pikirkan dan lakukan secara hati-hati, sehingga KPK yakin selain menjaga keaslian suara, juga memastikan prosedurnya sah secara hukum," tambahnya.
Sebelumnya, tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sempat memutar rekaman sadapan percakapan yang diduga antara Lucas dan Eddy Sindoro dalam persidangan Kamis, 17 Januari 2019. Namun, Eddy Sindoro yang dihadirkan sebagai saksi tidak bisa menjawab dengan pasti percakapan tersebut.
Febri menegaskan KPK tidak terlalu khawatir dengan pernyataan Eddy Sindoro tersebut. Sebab, pihaknya kerap berurusan dengan bantahan-bantahan di persidangan.
"Hakim tentu akan menggali kebenaran materil dengan melihat apakah suara yang bersangkutan identik atau tidak menggunakan alat bukti yang lain," imbuhnya.