MALANG - Kasus pengeluaran anak mengidap HIV AIDS di salah satu sekolah di Kota Surakarta dikecam oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait.
"Itu pelanggaran hak anak atas hak sekolah anak apalagi itu hanya usulan dari segelintir usulan wali siswa yang kemudian dikuatkan oleh sekolah," tegas Arist di sela - sela kunjungan ke Kota Malang pada Senin 18 Februari 2019.
 Baca juga: 14 Anak Penderita HIV dan AIDS Diusir dari Sekolah, Ini Reaksi Ganjar Pranowo
Menurutnya, pemindahan sekolah atau melakukan home schooling kepada 14 siswa pengidap HIV AIDS bukan solusi bijak dan tepat. 'Merekomendasikan home schooling dan memindahkan ke sekolah lain itu bukan solusi," lanjutnya.
Â
Pihaknya juga masih berupaya untuk bertemu Wali Kota Solo F. X. Hadi Rudyatmo guna membicarakan permasalahan ini. "Kami menyarankan mencabut keputusan itu. Kita sedang sedang berusaha untuk bertemu dengan Walikota Solo membicarakan hal itu," terangnya.
 Baca juga: Sejumlah Ibu Hamil Positif HIV/AIDS di Ambon
Arist juga meminta Komisi Penanggulangan AIDS untuk turut tangan menjelaskan kepada para orang tua siswa yang khawatir anaknya akan terpapar virus HIV AIDS dari interaksi dengan siswa yang mengidap HIV AIDS.
"Kalau karena takut bisa menular, itu yang harus dicari solusinya. Komisi Penanggulangan AIDS harus menjelaskan," ujarnya.
 Baca juga: Menteri Yasonna Minta Narapidana Prioritaskan Pencegahan HIV/AIDS di Lapas
Sebagaimana diketahui 14 orang siswa sekolah dasar kelas 1 hingga 4 di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Solo dikembalikan ke rumah khusus anak dengan HIIV AIDS atau ADHA di Yayasan Lentera Kompleks Makam Taman Pahlawan Kusuma Bakti, Jurug, Solo.
Pihak sekolah beralasan pemindahan ini dengan alasan supaya siswa lainnya tak terpapar virus HIV AIDS yang diidap 14 siswa tersebut.
(rzy)