SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani digelar di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela.
Dalam putusan sela itu, majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum Ahmad Dhani. Sebab jaksa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya dinilai sudah jelas dan lengkap, serta tidak kabur. Di samping itu, juga telah disampaikan kronologis dari perkara tersebut.
Baca juga: Hakim Bacakan Putusan Sela Perkara Ahmad Dhani Pekan Depan
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo tidak diterima," terang Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriyono, saat membacakan putusan.

Kemudian, sambung Anton, dirinya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara tersebut. “Dakwaan dari penuntut umum sudah jelas dan lengkap, tidak kabur,” ujarnya.
Baca juga: JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani
Sebelumnya, Penasihat Hukum Ahmad Dhani menilai jawaban eksepsi yang disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis 14 Februari 2019 dinilai bersifat normatif.
Selain itu juga tidak menyentuh pada esensi hukum. Maka dari itu, penasihat hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim memberikan putusan sela agar mengabulkan pengajuan eksepsi.
Baca juga: Pakai Peci Sufi, Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Surabaya
Serta menolak jawaban nota keberatan JPU. Sehingga perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani tidak dilanjutkan, melainkan dihentikan.
"Jawaban eksepsi JPU hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh esensi hukum," terang penasihat hukum Ahmad Dhani, Irfan Iskandar, pada wartawan saat dikonfirmasi.
(Fakhri Rezy)