SURABAYA - Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). Dalam sidang ketiga ini agendanya tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum Ahmad Dhani.
Ada lima poin dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Ahmad Dhani. Salah satunya yakni dalam penerapan pasal 27 ayat 3 dianggap keliru oleh penasehat hukum. Selain itu, berkas dalam dakwaan JPU juga tidak diberi tanggal. Serta yang melaporkan seharusnya perseorangan, bukan badan.
(Baca Juga: Pakai Peci Sufi, Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Surabaya)
"Kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena eksepsinya tidak mendasar," terang JPU, Rahmat Hari Basuki, pada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Surabaya.