Menurutnya, dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang pertama sudah sesuai dengan Undang-Undang. Di mana dakwaannya telah diberi tanggal, dan diterima panitera PN Surabaya.
Kemudian mengenai pihak yang melaporkan perkara ujaran kebencian adalah subjek dari organisasi yang berbadan hukum. Bukan objek, tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota.
"Itulah yang melaporkan. Jadi kami nilai dakwaan ini sudah sesuai dengan UU. Untuk itu Majelis Hakim agar memutuskan menolak eksepsi dari penasehat hukum, dan menetapkan perkara ini untuk dilanjutkan," ucap Hari.
(Baca Juga: Ahmad Dhani Disebut Orang Merdeka dalam Perkara di Surabaya)
(Fiddy Anggriawan )