JAKARTA - Calon presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bersedia menyerahkan ratusan ribu hektare lahan yang dikelolanya ke negara, diminta membuktikan ucapannya agar lahan itu segera didistribusikan ke petani kecil.
Namun demikian, kubu Prabowo mengatakan tidak ada yang salah dengan penguasaan lahan hak guna usaha, sepanjang untuk kepentingan produktif.
Hal tersebut dikatakan Iwan Nurdin Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, LSM yang mengatur urusan lahan, menyusul ucapan Prabowo yang mengakui memiliki lahan seluas 340.000 hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Baca juga: Pajak Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Prabowo Ditanyakan TKN Jokowi
Lahan yang dimiliki Prabowo di Kaltim dan Aceh Tengah itu disebut Iwan, ada yang berupa perkebunan sawit dan tambang. Izin kepemilikan itu diberikan kepada Prabowo sejak masa Orde Baru.
"Prabowo punya konsesi perkebunan sawit. Prabowo itu jagoan tambang terutama dengan Hasyim. Selain ada pabrik bubur kertas," kata Iwan Nurdin.
"Jadi 320 ribu hektar itu berupa HTI dan perkebunan. Tapi dia menggampangkan dengan istilah HGU. Itu artinya negara telah memberikan hak kepada perusahaan Prabowo untuk tujuan pertanian, perkebunan," sambungnya.
