Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Beberkan Alasan Jokowi Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres Kedua

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |12:58 WIB
TKN Beberkan Alasan Jokowi Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres Kedua
Hasto Kristiyanto (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) mengatakan, sindiran Joko Widodo kepada Prabowo Subianto tentang kepemilikan ratusan ribu hektare lahan di debat putaran kedua, merupakan reaksi dari kritikan soal pembagian sertifikat tanah kepada rakyat.

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengatakan, Prabowo tampak ofensif atau menyerang Jokowi tentang pembagian sertifikat tanah. Jokowi yang mulanya bersikap tenang lalu menjawab kritikan Prabowo dengan menyinggung kepemilikan lahan ratusan ribu hektare.

 Baca juga: Irwandi Yusuf: Lahan dan Perusahaan Prabowo di Aceh Bermasalah

"Ini yang dikritik oleh Pak Prabowo dan kemudian Pak Jokowi memberikan kritik, coba Pak Prabowo gak menanyakan hal itu. Kalau Pak Prabowo menanyakan lebih soft, itu gak akan muncul persoalan lahan," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

 Jokowi dan Prabowo usai Debat Capres Kedua

Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan, Jokowi tidak menyerang pribadi Prabowo terkait kepemilikan tanah. Menurut Hasto, apa yang diungkapkan petahana adalah fakta. Pesan utama yang ingin disampaikan Jokowi ialah pemerintah tidak membuat kebijakan pemberian lahan untuk segelintir orang.

"(Jadi) ini bukan serangan pribadi," tandas Hasto.

 Baca juga: Prabowo Diminta Serahkan Ratusan Ribu Hektare Lahannya untuk Petani Kecil

Hasto menambahkan, pembagian sertifikat tanah adalah bentuk pemberdayaan ekonomi dan kemampuan rakyat oleh pemerintah. Karenanya kebijakan tersebut sudah tepat dan sesuai konstitusi.

Dalam debat capres ronde kedua kemarin, Jokowi menyindir kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare.

Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun, ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement