Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK: Lahan yang Dikuasai Prabowo di Kalimantan Sesuai UU

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |16:27 WIB
JK: Lahan yang Dikuasai Prabowo di Kalimantan Sesuai UU
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait ratusan ribu hektare lahan milik calon presiden (capres) 02 Prabowo Subianto di Kalimantan yang disinggung capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat pilpres putaran kedua.

JK mengatakan, Prabowo menguasai lahan sesuai undang-undang. Di mana, Prabowo hanya membeli perusahaan yang mengalami kredit macet pada 2004 silam. 

"Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

(Baca Juga: 10 Daerah Rawan Gangguan Pemilu, Salah Satunya Jakarta

Jokowi di debat kedua Pilpres

Perusahaan yang dibeli Prabowo, dijelaskan JK, merupakan perusahaan yang mengelola lahan di Kalimantan. Lalu, ia memberi izin pembelian tersebut dengan catatan pembayarannya harus tunai, dan Prabowo menyetujuinya.

"Itu di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), kemudian di tangan Bank Mandiri, karena itu kredit macet. Datang Pak Prabowo, sama saya Prabowo (bilang) bahwa dia mau beli," ujarnya.

"Saya tanya (Prabowo) you beli tapi harus cash tidak boleh utang, siap. Dia akan beli dengan cash. Dia belilah itu. Itu kredit macet. Diambil alih oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi, supaya tidak jatuh ke orang Singapur," imbuhnya.

JK menuturkan, daripada lahan tersebut jatuh ke tangan asing, lebih baik diberikan kepada pengusaha pribumi dengan syarat pembayarannya harus tunai, tidak boleh utang. Atas pembelian perusahaan seharga USD150 juta tersebut, Prabowo akhirnya memiliki kewenangan untuk mengelola lahan yang ada di Kalimantan itu dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi supaya tidak jatuh ke orang Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura dan Malaysia. Tapi sesuai aturan yang ada bayar cash ke Mandiri," tuturnya.

(Baca Juga: Prabowo: Saya Ingin Amankan Kekayaan Negara Agar Bisa Dinikmati Rakyat di Sisa Hidup Ini

Diwartakan sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) gegara menyinggung kepemilikan lahan Prabowo di debat capres putaran kedua. TAIB menilai Jokowi telah melakukan pelanggaran pemilu lantaran menyerang pribadi Prabowo dalam debat. Pelapor menuding petahana melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Debat kedua pilpres 

Dalam debat capres ronde kedua, Jokowi menyindir kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare. Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun, ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.

"(Statusnya) adalah HGU. Milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," ucap Prabowo dalam debat, Minggu 17 Februari 2019.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement