JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku sebagai pihak yang memberikan lahan seluas 220 ribu hektare ke calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Kalla mengatakan bahwa lahan tersebut sengaja diberikan karena saat itu Prabowo bersedia membelinya secara cash.
"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Kalla menjelaskan bahwa pada awalnya Prabowo hanya mendapatkan lahan yang berada di Kalimantan. Sebelumnya, lahan tersebut dikelola Bank Mandiri karena mengalami kredit macet.
Kemudian, mantan Danjen Kopassus itu menemui Kalla untuk membeli lahan tersebut dan diberikan pada Prabowo pada 2004.
Baca Juga: Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Menurut dia, pemberian lahan ke Prabowo agar lahan di Kalimantan itu tak dikuasai pihak asing. Adapun Prabowo membeli lahan tersebut aecara cash sebesar USD150 juta.
"Dia pinjam dari mana saya tidak tahu, tapi pokoknya bayar cash. Dan, saya tidak izinkan itu kalau tidak cash," tegas dia.
Lebih lanjut, Kalla mengungkapkan alasan memberikan lahan itu kepada Prabowo. Saat itu, kata dia, rencana industri yang disodorkan Prabowo cukup baik dan bertujuan untuk ekspor.
Kalla memastikan tidak hanya memberikan lahan tersebut ke Prabowo. Kata dia, pemerintah juga menjual hak guna lahan ke perusahaan swasta lainnya seperti Sinar Mas yang mempunyai lahan hingga jutaan hektare di Palembang dan Riau.
Dia menegaskan lahan yang diberikan hanya untuk industri hutan. Hal itu memang dibutuhkan untuk melakukan produksi bahan yang akan diekspor.
"Tapi memang tidak mungkin diekspor kertas dan sebagainya tanpa ada bahan baku yang tumbuh, ya itu namanya penguasaan untuk hutan industri. Jadi memang hutan industri diizinkan. Tapi harus nanam lagi. Setelah ambil nanam lagi. Ambil di sini tanam lagi. Nanti lima tahun kemudian berputar," pungkasnya.
Baca Juga: BPN Belum Ada Arahan untuk Laporkan TKN soal Kepemilikan Tanah Prabowo
(edi)