Kemudian melakukan diseminasi informasi tentang pestisida kepada para stakeholder terkait (Petugas/PPL, Kios/Toko Saprotan dan Petani). Penyuluhan kepada petani tentang pemahaman ambang batas ekonomi pengendalian penggunaan pestisida pun dilakukan.
"Kami juga melakukan penyitaan terhadap produk-produk illegal baik pestisida palsu, pestisida dilarang dan pelanggaran izin pendaftaran," tambahnya.
Pemerintah juga berupaya mengurangi ketergantungan petani terhadap penggunaan pestisida kimia. Di antaranya melalui kegiatan Sekolah Lapang-Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT), Pengembangan Pestisida Organik (baik hayati maupun nabati), pengembangan pengendalian secara fisika dan biologis (perangkap, feromon trap, dan lainnya) serta pengembangan musuh alami.
(Abu Sahma Pane)