"Pelaku David dapat diamankan. Sedangkan saksi Marzuki mencoba menangkap pelaku lainnya yang akan kabur dengan menggunakan motor. Namun dapat ditahan hingga motor pelaku terjatuh hingga akhirnya melarikan diri," ucapnya.
Pelaku David kemudian diserahkan ke polisi, bersama barang bukti berupa senpi rakitan berikut empat butir peluru aktif dan dua selongsong.
"Adapula kunci Leter L berikut 9 buah mata kunci, kunci linggis, dua magnet hingga motor yang digunakan pelaku," tuturnya.
Polisi masih menyelidiki berapa kali pelaku melakukan aksinya dan jaringan mereka. Pelaku terancam lima tahun penjara.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
(Salman Mardira)