Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Tidak Akan Ikut Campur Perihal Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 20 Februari 2019 |07:03 WIB
TKN Tidak Akan Ikut Campur Perihal Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Foto: Okezone
A
A
A

“Melaporkan ke Bawaslu soal lahan Prabowo yang dinilai menyerang pribadi merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap substansi persoalan. Jelas langkah itu merupakan tindakan salah alamat,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

asd 

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement