JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menilai kalau dugaan menyerang pribadi yang dilakukan oleh Joko Widodo (Jokowi) terhadap Prabowo Subianto pada debat Pilpres yang kedua, adalah wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU tidak bisa menentukan kalau serangan yang dilakukan oleh Jokowi terhadap Prabowo Subianto merupakan bentuk serangan di dalam debat. Pasalnya, dalam peraturannya KPU hanya menentukan bentuk serangan jika mengandung unsur suku, agama dan ras (SARA).
“Nyerang pribadi atau tidak menyerang pribadi, karena debat itu salah satu metode dari 9 metode kampanye,” ujar Wahyu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
“Maka lembaga yang dapat menafsirkan apakah pernyataan capres 01 itu menyerang secara pribadi atau tidak, itu hanya Bawaslu,” ungkapnya,

(Baca Juga: Mahfud MD: Pemilu Harusnya Buat Gembira, Bukan Saling Tuding)
Diberitakan sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak, lantaran dianggap telah melakukan serangan personal terkait penguasaan lahan capres Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan saat debat kedua lalu, Minggu 17 Februari 2019.
Terkait laporan tersebut, pihak Bawaslu akan melakukan kajian. Hal itu diperlukan untuk menentukan apakah nantinya mereka akan memeriksa menindaklanjuti laporan itu atau tidak.
“Jadi apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu setelah itu, Bawaslu akan melihat apakah terpenuhi aspek formil dan materil, apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim,” ucap Fritz selaku anggota Bawaslu beberapa waktu lalu.
(Angkasa Yudhistira)