JAKARTA – Pemerintah Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk menerima kembali warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS yang ingin kembali ke Tanah Air.
“Kita akan lihat per kasus. Di Indonesia sendiri, ada beberapa WNI yang terlibat di Irak dan Suriah yang bisa dibawa kembali ke Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam press briefing di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat telah menyatakan penolakan untuk menerima kembali warga negaranya yang bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah.
Pemerintah Inggris dilaporkan telah mencabut status kewarganegaraan Shamima Begum, seorang remaja yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS pada 2015.
Baca: Seorang WNI Dihukum Penjara Terkait ISIS oleh Pengadilan Malaysia
Baca: WNI yang Ditangkap di Malaysia Ingin Menyerang Kantor Polisi