JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti perkara skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan Jokdri merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada 18 Februari 2019.
"Lanjutan juga kepada saudara JD (Joko Driyono) karena pemeriksaan hari Senin belum selesai oleh Satgas, kemudian akan ditindaklanjuti pemeriksaan pagi ini jam 10.00 di Polda Metro Jaya," kata Dedi kepada Okezone, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dedi menuturkan, pihaknya masih akan terus menggali peran Jokdri sebagai aktor intelektual penghilangan barang bukti.
(Baca juga: Mabes Polri: Joko Driyono Berperan Atur Jadwal & Perangkat Pertandingan)
"Itu didalami terus. Bukti-bukti yang menyangkut masalah pengaturan skor yang saat ini sudah ada di satgas juga sedang diaudit, ada sekitar 75 item itu diaudit dan nanti diklasifikasikan bukti ini masuk ke dalam match fixing di liga 3 mana saja, kemudian match fixing di liga 2 mana, yang di liga 1 mana, diklasterkan semuanya," ujar Dedi.