(Baca juga: Polri: Bahar bin Smith Aktor Intelektual Penganiayaan Anak)
"Silahkan saja jika mau datang. Untuk pengamanannya kami berkoordinasi dengan petugas keamanan supaya persidangan berjalan lancar," ujar dia.
(Baca juga: Datang ke Kejari Cibinong, Bahar bin Smith Salam 2 Jari)
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18). Dia dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Salman Mardira)