Pelaporan ke Bawaslu, kata Erick, dilakukan karena Djoko Santoso menuding Jokowi curang saat debat. Padahal tudingan seperti itu tidak dibolehkan dalam undang-undang. Terlebih lagi, TKN maupun paslon yang diusungnya kerap dilaporkan oleh kubu Prabowo.
"Bukan maksud apa-apa. Tapi kita juga sering dilaporkan sama BPN. Yang selama ini mungkin kita agak silent, tapi hari ini kita melakukan hal-hal yang perlu dilakukan," jelas Erick.
Diwartakan sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku dari Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Ketua BPN Djoko Santoso ke Bawaslu gegara menuding Jokowi berbuat curang dalam debat capres putaran kedua. Tudingan curang itu didasarkan pada ucapan Jokowi kepada Prabowo soal kepemilikan lahan di Aceh dan Kalimantan.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.