DEPOK - Nurhadi Gunawan (35) tega menganiaya dua dari tiga anaknya, MJD (3) dan AA (5) karena tak terima mendapat putusan cerai dari istrinya, Ria Ariyani (29).
Ria kemudian melaporkan mantan suaminya ke Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Depok.
Paur Humas Polresta Depok, Ipda I Made Budi menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin, 18 Februari 2019 sekira Pukul 17.00 WIB, di warung bakso di Jalan Keadilan Raya, Rawa Denok, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Kota Depok. Korban MJD ditendang wajahnya sebanyak satu kali oleh pelaku menggunakan kaki sebelah kanan.
"Saat itu pelaku memakai sepatu warna biru tua," kata ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/2/2019). Korban yang masih balita mengalami luka memar di bawah mata sebelah kanan.
(Baca juga: Bayi 2 Tahun Tewas Dibanting Ayah Tirinya di Depok)