“Dia masih kerap berteriak, menendang pintu dan juga makanan dibuang,” terang Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko.
Dari pengakuannya, duda dan berstatus pensiunan. Namun kemungkinan dana pensiunnya ditahan pemerintah dan tidak bisa dicairkan, akibatnya dia stress dan tinggal di Negara lain tanpa membawa biaya hidup.
Dari dokumen yang ada, dia masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2018 dan memperpanjang izin tinggal sampai 2 Februari 2019. “Dia sudah overstay 20 hari di Indonesia,” jelasnya.
Rencananya, Byrne akan dikirim ke rumah detensi Semarang untuk penanganan lebih lanjut. Selain fasilitas yang lebih lengkap juga ada dokter dan penjaga. Kedepan Byrne akan dipulangkan ke negaranya setelah berkoordinasi dengan kedutaan.
(Awaludin)