Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indopos Patuhi Putusan Dewan Pers terkait Berita "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?"

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2019 |19:22 WIB
Indopos Patuhi Putusan Dewan Pers terkait Berita
Ilustrasi Dewan Pers (Foto: Ist)
A
A
A

Berdasarkan risalah penyelesaian kasus di Dewan Pers, Indopos dinilai melanggar Pasal 1,2,3,4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pasal 5a serta 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber. Teradu dalam hal ini Indopos wajib melayani Hak Jawab dari pengadu (TKN) secara profesional disertai permintaan maaf selambat-lambatnya tiga hari setelah Hak Jawab diterima.

(Baca Juga: Jokowi Singgung Lahan Prabowo, KLHK: Bukan soal Benar-Salah tapi Keberpihakan ke Rakyat)

Teradu sebagaimana risalah penyelesaian Dewan Pers, wajib membuat infografik di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata 'hoaks' di dalamnya. Teradu wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan Hak Jawab serta permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada butir satu dan dua.

Pengadu dalam hal ini TKN harus memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandadatanganinya risalah ini.

Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga hari setelah dimuat. Kedua belah pihak (TKN dan Indopos) sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di butir 1 dan 3 tidak dilaksanakan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement