Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digugat Sjamsul Nursalim, KPK Siap Bantu BPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 25 Februari 2019 |21:00 WIB
Digugat Sjamsul Nursalim, KPK Siap Bantu BPK
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim mengajukan gugatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Pengadilan Negeri Tangerang.

Adapun gugatan Sjamsul Nursalim dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menyatakan akan mendukung serta memberikan bantuan hukum kepada BPK RI untuk melawan gugatan Sjamsul Nursalim dan tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Otto Hasibuan dan Associates.

Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski pihaknya bukan yang turut tergugat tetapi KPK menilai penting mendukung auditor BPK RI atas kasus ini.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan Auditornya yang dijadikan tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2019).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement