Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Sjamsul Nursalim ke Singapura dan Kantor Gadjah Tunggal

Febri menekankan jika secara substansi, hasil pemeriksaan BPK dan auditor BPK tersebut yang diajukan sebagai Ahli di dalam persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
"Setidaknya sampai tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa (Syafruddin Arsyad Tumenggung) ditambah," jelas Febri.
KPK, lanjut Febri, telah beberapa kali memberikan ruang terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI guna menjalani pemeriksaan. Tetapi keduanya selalu mangkir, bahkan saat dijadwalkan pemeriksaan di Singapura.