"Saat tersangka SS lakukan transaksi di parkiran salah satu rumah sakit. Setelah disitu dikembangkan di apartemen dan ditemukan narkotika ini," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, awalnya pengedar mengirim bahan haram tersebut kepada seorang pelanggan. Namun, tidak berapa lama pelanggan tersebut malah mengembalikan ekstasi jenis baru tersebut, karena memiliki khasiat yang berbeda.
"Jadi awalnya ekstasi diamond ini dikirim tersangka tapi diretur karena katanya beda. Nah kita kirim ke Labfor dan memang benar kandungan ekstasi diamond ini beda dengan ekstasi," ucapnya.
"Jadi ekstasi diamond ini kandungannya bukan MDMA. Dia kandungannya ada 3. Pertama Metoxethamine (MXE) yang memang masuk narkotika golongan satu. Ada juga kandungan kafein dan ketamin. Jadi kandungannya MXE, kafein dan ketamin," tutupnya.
(Awaludin)