JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo meminta agar pemerintah menaikkan imbalan atau hadiah untuk masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, aturan baru yang ada saat ini dinilainya tidak sesuai.
Menurut Agus, pelapor dugaan tindak pidana korupsi mendapat imbalan 2,5 permil atau sekira Rp250 Juta dari kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh orang yang melakukan korupsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
(Baca juga: Jokowi Terbitkan PP 43/2018, Pelapor Kasus Korupsi Bakal 'Dihadiahi' Rp200 Juta)
"Mohon maaf, ini sebetulnya lebih jelek dibandingkan dengan PP yang tahun 2006. Karena kalau di PP itu enggak ada batasnya. Kalau PP yang baru ada batasnya, Rp250 juta. Kalau enggak salah," ungkap Agus saat menghadiri rapat koordinasi dengan PPATK di Ballroom Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Agus berharap ke depannya Pemerintah bisa menambah besaran jumlah hadiah atau imbalan untuk masyarakat yang melaporkan dugaan tipikor ke KPK. Setidaknya, tekan Agus, pelapor mendapat 1 persen dari kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan oleh orang yang melakukan korupsi.
"Harapan saya ke depan untuk menarik orang mau lapor, itu jangan 2,5 permil. Tapi kalau 1 persen dari uang negara yang dikembalikan kan lebih menarik," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.