Penetapan tersangka kepada ketiganya berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi polisi yakni ponsel dari masing-masing tersangka dan video.
(Baca Juga : Ini 3 Perempuan Diciduk Polisi Diduga Kampanye Jokowi Menang 'LGBT Disahkan dan Adzan Dilarang')
Dalam kasus ini, ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Untuk proses penyidikan, saat ini ditangani oleh Polres Karawang. Ketiganya pun ditahan di Polres Karawang.
(Baca Juga : 3 Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi soal Azan dan LGBT Ditetapkan Tersangka)
(Erha Aprili Ramadhoni)