JAKARTA - Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melaporkan cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno dan Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polda Aceh, atas dugaan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan lahan Prabowo Subianto di Aceh Tengah dan Bener Meriah dimanfaatkan oleh mantan GAM, hal itu dinilai merugikan.
Merespons adanya pelaporan itu, Dahnil mengklaim bahwa laporan tersebut keliru, sebab apa yang dikatakannya terkait lahan Prabowo di Aceh tersebut merupakan pengakuan dari mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf.
"Itu statement eks kombatan GAM di bawah Pak Muzakir Manaf yang menyampaikan kepada kami," kata Dahnil saat dikonfirmasi Okezone, Senin 25 Februari 2019.
Oleh sebab itu kata Dahnil, laporan yang dialamatkan terhadap dirinya maupun Prabowo dan Sandiaga dinilai tidak tepat. "Jadi pelaporan itu tentu tidak tepat," ujarnya.