Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP-el, tapi Tidak Bisa Nyoblos di Pemilu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |13:11 WIB
Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP-el, tapi Tidak Bisa <i>Nyoblos</i> di Pemilu
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga negara asing (WNA) bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) jika sudah memenuhi syarat yang berlaku. Meski mempunyai e-KTP, WNA tetap tak bisa mencoblos pada pemilihan umum.

Hal itu dikatakan Zudan menanggapi beredarnya foto-foto di media sosial yang menunjukkan seorang tenaga kerja asing asal China di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memiliki KTP-el.

"Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa WNA yang sudah mengantongi izin tinggal tetap di Indonesia, berusia di atas 17 tahun, serta sudah atau pernah kawin diwajibkan memiliki KTP," kata Zudan ketika memberikan keterangan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

(Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada WNA Miliki KTP-el Sesuai UU Pemilu dan Masuk DPT)

(Foto: Ist)

Salah satu syarat orang bisa mencoblos dalam pemilu ialah harus warga negara Indonesia (WNI). Hal itu dapat dicek dari kolom kewarganegaraannya.

"Syarat mencoblos adalah memiliki warga negara Indonesia sehingga semua WNA yang memiliki KTP di Indonesia tak memiliki hak politik. Hal itu bisa mudah dicek karena dalam KTP itu tertera kolom kewarganegaraan," ucap Zudan.

Dia mengatakan, petugas di tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa secara teliti setiap pemilih yang datang dan menunjukkan KTP-el untuk menggunakan hak suaranya di pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Jadi jangan khawatir karena kewarganegaraan di KTP akan dicek oleh petugas TPS sehingga WNA tak akan bisa masuk TPS," ujar Zudan.

(Baca juga: KPU Bantah Ada WNA Punya KTP-el Terdaftar di DPT)

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)

Ia menuturkan, kegaduhan terkait beredarnya foto KTP-el WNA itu karena mendekati agenda Pemilu 2019. Lalu juga karena banyak masyarakat tidak mengerti ihwal aturan kependudukan yang berlaku di Indonesia.

"Ketentuan itu berlaku sejak 2014 yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan tersebut. Saya kira ini menjadi gaduh karena mendekati Pemilu 2019 saja sehingga semua masyarakat harus mengerti dan tidak khawatir," katanya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement