Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: Tidak Ada WNA Miliki KTP-el Sesuai UU Pemilu dan Masuk DPT

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |09:53 WIB
Kemendagri: Tidak Ada WNA Miliki KTP-el Sesuai UU Pemilu dan Masuk DPT
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar Baharuddin mengatakan warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun. Ia menuturkan, aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Ayat (1) Pasal 63 UU 24/2013 dijelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lalu pada ayat (3), KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Kemudian Ayat (4) Pasal 63 UU 24/2013 juga menjelaskan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir."

Pada Ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6), penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

(Baca juga: KPU Bantah Ada WNA Punya KTP-el Terdaftar di DPT)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement