JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya warga negara Tiongkok, Guohui Chen memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, kabar kepemilikan KTP sudah ditelusuri pihaknya dan bekerja sama dengan Cyber Crime Mabes Polri.
Baca juga: Viral Warga China Miliki E-KTP di Cianjur, Ini Fakta Sebenarnya Versi Menaker
“Kita serahkan yang lebih ahli kita serahkan ke cyber crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut editan atau bukan namun yang dapat kami sampaikan adalah NIK tersebut bukanlah atas nama WNA tersebut tapi atas nama Bahar,” katanya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (26/2/2019).
Selain itu, KPU juga mengaku sudah berkoordinasi denga cyber crime Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap upaya pelanggaran pemilu.
Baca juga: Heboh Yusuf Mansur Kampanyekan Jokowi karena Tak Mau Dikatakan Radikal, Ini Faktanya!