"Jadi tiga emak-emak itu tidak melanggar undang-undang pemilu, tidak melanggar peraturan kampanye karena dia bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim. tetapi dia melanggar undang-undang biasa," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah resmi menetapkan tiga perempuan asal Karawang yakni, ES, IP, dan CW sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan kampanye hitam terhadap paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dalam video yang viral, ketiganya menyebut bahwa jika Jokowi terpilih kembali, maka tidak akan ada azan berkumandang serta pernikahan sejenis akan dilegalkan oleh petahana. Video tersebut sempat viral dan menghebohkan jagat media sosial.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.