Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Penjelasan Kemendagri soal Kolom Agama dan Kepercayaan pada E-KTP

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |14:46 WIB
Ini Penjelasan Kemendagri soal Kolom Agama dan Kepercayaan pada E-KTP
Zudan Arif Fakrulla (Mendagri)
A
A
A

Pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali. Kata Zudan, Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh Negara dalam konstitusi melalui Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2).

 Baca juga: 200 Warga Malang Miliki KTP Berkolom Penghayat Kepercayaan

Selain itu, juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013) dalam Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau Kartu Keluarga, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Dengan demikian terakomodirnya kolom kepercayaan pada KTP-el tidak menghilangkan kolom agama pada KTP-el. Pencantuman kolom kepercayaan, diperuntukkan bagi Penghayat Kepercayaan sedangkan bagi pemeluk agama, KTP tetap seperti yang berlaku saat ini.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement