JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga pejabat PT Sinarmas Group dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut ketiganya agar membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Udy Syamsuri Zaldy.
Jaksa berkeyakinan ketiga pejabat PT Sinarmas Group tersebut terbukti bersalah menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta terkait pengurusan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar Jaksa KPK, Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa karena perbuatan ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal-hal yang meringankan, karena para terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan berterus-terang. Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam analisis yuridis Jaksa, ketiga pejabat PT Sinarmas tersebut terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.
Adapun, anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng. Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
(Baca Juga: 3 Anggota DPRD Kalteng Tersangka Suap Resmi Ditahan KPK)
Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.
Atas perbuatannya, ketiganya dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)