JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan Iingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, ketiga tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada. Mereka keluar bergantian dari Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018) malam.

Borak Milton tampak keluar pertama dari dalam gedung sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan KPK. Ia keluar sambil membawa sebuah koper berwarna merah dan langsung masuk ke mobil tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Tak lama Edy Rosada menyusul sambil menggeret koper coklat dan langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK. Ia hanya bergeming meski di cecaran sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Terakhir, Arisavanah mengikuti langkah kedua orang rekannya itu dan masuk ke mobil. Hingga saat ini masih ada tiga tersangka yang belum keluar dari dalam gedung KPK.
Mereka adalah CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Dirut PT Sinar Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja; dan Sekretaris Komisi B DPRD, Punding LH Bangkan.