Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Utang dengan Rentenir, Pasutri Nekat Edarkan Uang Palsu

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |21:01 WIB
Terlilit Utang dengan Rentenir, Pasutri Nekat Edarkan Uang Palsu
Foto: Okezone
A
A
A

Sementara itu, tersangka KN mengaku mengedarkan uang palsu karena terlilit utang. Dia memiliki hutang Rp100 juta dari seorang rentenir yang terus mengejarnya ke rumah.

"Saya terlilit hutang dan terus dikejar rentenir," terangnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement