Sejurus dengan itu, Daniel juga ingin tahu apakah perbuatan mereka menebar hoaks dilakukan secara sengaja, ataukah diperintah oleh oknum tertentu. Aparat penegak hukum diminta memperjelas kedudukan masalah tersebut.
"Yang paling penting apakah dia sengaja membuat hoaks atau dia dijadikan alat dan menjadi korban? Yang harus ditindak secara serius itu kalau dia dengan sadar menyebar kebohongan, bukan menjadi alat atau korban," kata Daniel.
Baca: Solo dan Cilacap Daerah Paling Rawan Konflik Pemilu
Baca: Ma'ruf Amin: Saya ini Kiai, Tukang Azan, Kok Dibilang Bakal Enggak Ada Azan
Terkuaknya dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga orang emak-emak di Karawang bermula dari viralnya sebuah video di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat beberapa orang perempuan tengah mengampanyekan paslon tertentu kepada seorang lansia dari pintu ke pintu atau door to door.
Emak-emak itu pada intinya berkata, bila paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menang Pemilu 2019, maka suara azan tidak dapat didengar lagi di ruang publik. Selain itu pernikahan sesama jenis juga bisa dilegalkan apabila petahana menang. Kontan saja informasi bohong tersebut dibantah oleh TKN.
Kepolisian sigap langsung mengamankan tiga orang emak-emak tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, Korps Bhayangkara langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan.