JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan yang diduga berisikan percakapan antara terdakwa Lucas dengan Eddy Sindoro dalam sidang lanjutan dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan KPK, pada hari ini.
Dalam rekaman tersebut, suara yang diduga terdakwa Lucas pernah menyarankan buronan KPK, Eddy Sindoro, menetap di luar negeri dan tidak kembali ke Indonesia dalam kurun waktu 12 tahun. Sebab, jika sudah lebih dari 12 tahun, status tersangka Eddy Sindoro bisa kedaluwarsa.
Kedaluwarsa status untuk tersangka tertuang dalam Pasal 78 ayat (1) butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun tidak dapat dilakukan penuntutan apabila sudah lewat 12 tahun.

Berikut rekaman sadapan percakapan yang diduga suara Lucas dan Eddy Sindoro membicarakan soal dugaan upaya untuk meloloskan Eddy Sindoro dari jeratan hukum KPK :
Male(Eddy Sindoro): Iya, jadi kalau sarannya Prof tadi itu, dak (suara tidak jelas), Indonesia, sudah selesai gitu (suara tidak jelas) gitu aja ya?
Lucas: Iya lepas sementara, berarti you, you mau ke dunia manapun, you tidak ada hambatan kan.